Sabtu, 04 Desember 2010

Kloning Menurut Islam

Kloning; pengertian sederhanya adalah cangkok, yaitu penggabungan
unsur-unsur hayati dua atau lebih untuk memperoleh manfaat tertentu. Di
bidang biologi molekuler, pengertian kloning ini sering dikonotasikan
dengan teknologi penggabungan fragment (potongan) DNA, sehingga
pengertiannya identik dengan teknologi rekombinan DNA atau rekayasa
genetik. Namun pengertian di luar itu juga masih tetap digunakan,
misalnya  kloning domba dsb, yang merupakan “penggabungan” unsur inti sel dengan  sel telur tanpa inti. Dengan demikian teknologi kloning ini juga termasuk dalam wacana bioteknologi; malah bisa dikatakan sebagai hal yang mendasar untuk bioteknologi.

Pengertian kloning:Kloning adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubu, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.

Macam-macam teknik pengkloningan: kloning dapat dilakukan terhadap semua makhluk hidup tumbuhan,hewandan manusia.Pada tumbuhan kloning dapat dilakukan dengan tekhink okulasi,sedangkan pada hewan dan manusia,ada beberapa tekhnik-tekhnik yan dapat dilakukan, kloning ini dapat berupa kloning embrio dan kloning hewan atau manusia itu sendiri.







Sesungguhnya tujuan kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya dan mencari obat alami bagi banyak penyakit manusia –terutama penyakit-penyakit kronis- guna menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.


 Upaya memperbaiki kualitas tanaman dan hewan serta meningkatkan produktivitasnya tersebut menurut syariat Islam tidak apa-apa untuk dilakukan dari termasuk aktivitas yang mubah hukumnya.  Demikian pula memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses kloning guna mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia –terutama yang kronis- adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub).. Sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah meriwayatkan hadis dari Anas ra. yang telah berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian.”
 Imam Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik ra, yang berkata, “Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?” Maka Nabi Saw menjawab, “Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesungguhnya Allah azza wa jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya.”
 Oleh karena itu, dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti sapi, domba, onta, kuda dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses kloning untuk mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia, terutama penyakit-penyakit yang kronis.
 Bagaimana hukum Islam mengenai kloning manusia? 

Kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya guna bagi kehidupan manusi maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S. Al-Baqoroh:29,Q.S. Al-Jatsiyah
berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu,praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum islam dengan demikian kloning manusia dalam islam hukumnya haram.Dalil-dalil keharaman.:Q.S. An-Najm:45-46, Q.S. Al-Qiyamah:37-38,Q.S.Al-Hujurat:13,Q.S.Al-Ahzab:5,Q.S.Al-Israa’:70,Q.S.At-tiin:4

1 komentar:

  1. Kloning bisa menambah hasanah pengetahuan,kloning untuk kebutuhan pangan akankah disetujui atau ditentang sebagai akibat keanekaragaman hayati

    BalasHapus